Anak 4 Tahun Dicabuli Ayah Kandung di Kabupaten Serang

19 hours ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Anak berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dicabuli oleh ayah kandungnya, IJP (27). Pelaku mencabuli korban saat ibu korban pergi berjualan.

Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 06.00 WIB. Saat itu, hanya ada pelaku dan korban, sementara ibu korban pergi bekerja berjualan kue.

"Setiap hari, istri Tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh Tersangka," kata Condro, Sabtu (12/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Condro menyebut pagi itu pelaku mencabuli korban. "(Pelaku) mengancam untuk tidak menceritakan kepada ibu korban," ujar Condro.

Peristiwa pencabulan itu terungkap ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada kemaluannya.

Setelah mengetahui tindakan pelaku, pihak keluarga melapor ke Polres Serang pada Rabu (9/7). Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan sekaligus visum.

Satuan Reskrim Polres Serang, pimpinan AKP Andi Kurniady ES, mengamankan pelaku pada Rabu (9/7) malam. Pelaku ditangkap saat berjualan di Desa Cijeruk.

"Tersangka IJP, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk," katanya.

IJP dikenai Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. "Namun lantaran Tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ucap Condro.

Simak juga Video: Durjana Ayah di Cianjur Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

(aik/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article