Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen lowongan kerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Ali mendapatkan laporan itu saat mengunjungi konstituen pada masa reses.
Hal itu disampaikan Ali saat rapat Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 di DPRD DKI, Rabu (16/7/2025).
"Pak Wagub (Rano Karno), saya kemarin reses ada informasi, pada saat perekrutan PJLP atau PPSU kemarin, saya dapat informasi oknum-oknum di bawah melakukan pungli," kata Ali Lubis saat interupsi dalam rapat.
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ali mendesak Inspektorat turun langsung ke lapangan untuk mengusut oknum-oknum yang diduga terlibat.
"Tolong, Pak Wagub, beserta jajaran Pemprov, melalui Inspektorat, sidak ke lapangan, cek oknum-oknum ini. Karena ini merugikan masyarakat Jakarta," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengakui adanya praktik pungli dalam proses rekrutmen petugas PPSU di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Rano menegaskan praktik tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus segera diberantas.
"Ya nggak bisa ditutupi, ada, dan kita sudah ngomong, itu harus diberantas," kata Rano.
Ia pun menjelaskan mengenai langkah konkret yang akan dilakukan Inspektorat DKI Jakarta terhadap dugaan pungli itu. Menurutnya, masalah pungli sudah menjadi perhatian sejak awal selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Dari awal mungkin dari kampanye kita, kita sudah wanti-wanti itu bahwa ada PPSU yang bayar sekian, puluhan juta, bayangin, itu kita nggak bisa terima gitu, jadi langsung ditindak saja," ujarnya.
Rano mengaku akan mencari dan menindak pelaku pungli dalam proses rekrutmen tersebut.
Simak juga Video Pramono Tambah Kuota Penerimaan PPSU: Jangan Ada Orang Dalam
Saksikan Live DetikSore :
(bel/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini