Sejoli yang Buang Bayi Depan Rumah Pak Haji di Jaktim Ditangkap

7 hours ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bayi laki-laki dibuang di depan rumah Pak Haji berinisial MT (58), di Ujung Kerawang, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menangkap sepasang kekasih wanita berinisial HA (29) dan pria berinisial MR (20) yang merupakan orang tua bayi tersebut.

"Tersangkanya ditahan dan saat ini sudah dilakukan penahanan sebanyak 2 orang, yaitu berinisial HA umur 29 tahun dan MR umur 20 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jaktim, Rabu (16/7/2025).

Nicholas menyebutkan kedua tersangka merupakan sepasang kekasih. Mereka telah tinggal bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2024 di Cikarang, Bekasi.

"Kedua orang tersebut adalah dalam masa pacaran atau sepasang kekasih yang sudah tinggal bersama sejak 2024 di daerah Cikarang di tempat kos. Karena si laki-laki MR ini bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Cikarang, sedangkan HA sebagai pekerja serabutan," jelasnya.

Wanita HA hamil dan melahirkan di rumah sakit kawasan Bekasi. Keduanya lalu berunding untuk membuang bayi malang berusia 7 hari itu di depan rumah Pak Haji di Jaktim.

"Umurnya kurang lebih 7 hari yang dibuang atau diletakkan di salah satu rumah Pak Haji yang ada di kelurahan Pulau Gebang, Kecamatan Cakung," imbuhnya.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, bayi tersebut ditemukan pada Senin (14/7), pukul 21.30 WIB. Bayi ditemukan setelah pemilik rumah mendengar suara kecil yang bersumber dari depan rumahnya. Suara kecil tersebut awalnya dikira merupakan suara kucing.

"Saksi membuka pintu dan sudah ada bayi tergeletak di depan rumah," terang Kapolsek Cakung Kompol Widodo saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/7).

Ketika memeriksa bayi tersebut, MT menemukan secarik kertas pada kain bedong. Dalam surat tersebut, tertulis permintaan agar bayi tersebut dirawat dan tidak diserahkan ke dinas sosial karena akan diambil kembali.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article