Nasib Sertifikat Tanah Mbah Tupon Tergantung Putusan Pengadilan

12 hours ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno (68) atau Mbah Tupon. Lantas bagaimana nasib sertifikat tanah Mbah Tupon?

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti, mengatakan pihaknya masih menunggu kasus ini inkrah di pengadilan. Setelah itu, baru akan ada proses pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon.

"Kami sebagai kantor BPN dan Kantah ini sebagai pencatat, kami menunggu proses penyelesaian dari APH (aparat penegak hukum) setelah nanti selesai prosesnya baru kami tindak lanjuti proses pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," ujar Yuni, dikutip detikJogja, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika putusan pengadilan membatalkan peralihan hak atas nama IF, BPN baru akan memperbarui data di sertifikat tersebut. Yuni menegaskan BPN harus memiliki dasar untuk mengembalikan tanah ke Mbah Tupon.

"Akan dikembalikan ke Mbah Tupon kalau itu memang putusan. Nanti kan ini proses pengadilan, misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu. Cuma kita dalam pencatatannya kan menunggu itu, dasarnya kita apa untuk mengembalikan ke Mbah Tupon itu untuk pencatatannya," jelasnya.

Untuk saat ini, BPN Bantul telah memblokir sertifikat tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article