Polres Ngawi Tangkap 5 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu, Ada Kades

3 days ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Ngawi menangkap lima orang sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi. Dua di antaranya merupakan kepala desa aktif.

Kelimanya yakni DM (42) yang masih berstatus kepala desa aktif di Sine, Ngawi, ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi, AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

"Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES," ujar Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat merilis pengungkapan kasus uang palsu tersebut di Mapolres Ngawi, dilansir Antara, Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles mengungkapkan kasus tersebut terungkap dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine. Warga pun melaporkan hal tersebut ke Polres Ngawi.

Dari penyelidikan yang dilakukan polres setempat, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah. Hingga akhirnya lima orang pelaku peredaran uang palsu ditangkap.

Para pelaku mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat. Barang bukti yang disita, di antaranya 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.

Uang palsu itu didapat dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga. Uang palsu itu diperoleh dan dikendalikan oleh "Mr X" yang saat ini masih diburu polisi.

"Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Lihat juga Video 'Fakta-fakta Penahanan Eks Artis Kolosal Sekar Arum soal Uang Palsu':

(dek/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article