Sahroni Desak Cabut SK Ormas Jika Masih Pakai Atribut Mirip Aparat

13 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Ia meminta ormas besar atau kecil yang tak patuh aturan dicabut SK-nya.

"Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," kata Sahroni dilansir Antara, Jumat (20/6/2025).

Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan. Atribut itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan," ujarnya.

Sahroni juga meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat agar segera mengganti seragam mereka. Jika tidak juga diganti, maka, lanjut dia, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut.

"UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan," tuturnya.

Ormas Dilarang Pakai Atribut Mirip Aparat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan para kepala daerah untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kedapatan menggunakan atribut yang mirip dengan lembaga pemerintah, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ormas yang melanggar bisa dikenai sanksi peringatan hingga dibubarkan.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59 ayat (1) a, b, c disebutkan:

Pasal 59 ayat (1):

Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik

Apabila melanggar, ormas bisa diproses dan dijatuhi sanksi administratif. Dalam Pasal 61 dijabarkan kategori sanksi yang dijatuhkan yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

(maa/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article