Pelajar di Depok Dilarang Keluar Rumah Jam 9 Malam, Kecuali Kriteria Ini

6 days ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Depok -

Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan jam malam bagi pelajar. Pelajar tidak diperbolehkan keluar malam dengan batas pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

SE itu tertuang dalam Nomor: 421/329/Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025. SE itu juga menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.

"Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Supian dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun empat kriteria pelajar yang bisa keluar malam. Berikut kriteritanya:

1. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
2. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali
3. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali kondisi keadaan darurat atau bencana
4. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

"Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus," jelasnya.

Supian meminta Pemkot Depok mengoptimalisasi kebijakan tersebut. Serta bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud.

"Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda mengoordinasikan kecamatan dan kelurahan dan Kepala Dinas Pendidikan agar mengoordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya.

Lihat juga Video: Ekspresi Para Pelajar saat Jam Malam di Bandung Mulai Diberlakukan

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article