Saksi Kemenkes Ungkap Tradisi Kasta PPDS Undip di Balik Perundungan dr Aulia

6 days ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Semarang -

Pamor Nainggolan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia mengungkapkan penyebab para mahasiswa menuruti kemauan senior.

"Terdapat perundungan atas nama almarhum Aulia Risma dan adanya BOP (Biaya Operasional Pendidikan), pungutan iuran dari PPDS dari 2018-2024 dan itu saya ketahui ketika di dalam penyidikan," kata Pamor dalam sidang di PN Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (4/6/2025).

"Pak TE banyak berinteraksi dengan almarhum sebelum meninggal, dengan Zara memang menurut kami ada kata-kata verbal, termasuk perundungan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan mahasiswa PPDS dalam penyelidikan, terdapat iuran BOP sebesar Rp 80 juta yang harus dikeluarkan mahasiswa. Hal itu dinilai tak memiliki dasar hukum.

"Dari kebijakan iuran BOP kami tahu, ada biaya-biaya. Saya untuk BOP ini tahu dalam proses penyidikan, setelah saya tahu, ada iuran sekitar Rp 80 juta per mahasiswa, tapi terakhir turun (nominalnya)," ungkapnya.

Ia juga mengungkap adanya bentuk perundungan lain yakni operan tugas berupa penyediaan makanan prolong untuk dokter residen dan DPJP yang masih bertugas di RSUP Dr Kariadi di atas pukul 18.00 WIB.

Tak hanya itu, terdapat sistem kasta yang diterapkan di PPDS Undip yang mengkategorikan mahasiswa mulai dari mahasiswa tingkat satu sebagai 'kuntul', kakak pembimbing, middle senior, senior, chief of chief, dewan suro, hingga DPJP. Diketahui, masing-masing kasta memiliki julukan hingga rincian tugas-tugasnya selama menjalani proses pendidikan dokter spesialis.

Hal itu yang kemudian disebut Pamor membuat mahasiswa menuruti permintaan para senior. Terlebih, hal itu sudah menjadi tradisi di PPDS Anestesi Undip.

"Sudah tradisi, dan sudah disampaikan juga mereka saat orientasi itu untuk melakukan job mereka sebagai kuntul," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article