3 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Selengkapnya!

12 hours ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Salah satu syarat pengklaiman Jaminan Hari Tua (JHT) adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berusia 56 tahun. Proses pengklaiman JHT dapat dilakukan secara online atau offline.

Simak informasinya berikut ini.

Kriteria Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim JHT diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Usia pensiun 56 Tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Cara Klaim JHT

Untuk pengklaiman JHT secara online, bisa dengan dua cara, yaitu lewat aplikasi JMO dan laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Ini tahapannya.

1. Cara klaim JHT lewat aplikasi JMO

  • Ini berlaku untuk saldo JHT maksimal Rp 15.000.000 (15 juta)
  • Buka aplikasi JMO dan pilih menu "Jaminan hari Tua"
  • Klik "Klaim JHT". Pastikan ada tiga centang hijau sebagai tanda Anda bisa klaim
  • Pilih "Sebab Klaim" dan pastikan datamu sudah sesuai
  • Lakukan verifikasi wajah (biometrik)
  • Masukkan nomor rekening dan NPWP
  • Lalu, cek saldo JHT
  • Terakhir, konfirmasi data dan klaim siap diproses

2. Cara klaim JHT lewat Lapak Asik

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pahami syarat dan ketentuan pengajuan klaim JHT di Lapak Asik
  • Centang bagian "Saya Setuju" dan masukkan captcha
  • Klik "Berikutnya"
  • Lalu, isi data pekerja. Setelah selesai, klik "Berikutnya"
  • Isi data pekerja tambahan
  • Lengkapi bagian sebab klaim, dokumen pendukung, KPJ, dan dokumen tambahan (opsional)
  • Terakhir, konfirmasi data pengajuan

Klaim JHT juga bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah-langkahnya.

1. Cara klaim JHT (offline)

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dokumen berupa:
    - Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    - KTP
    - NPWP (jika saldo >50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian 10% atau 30%)
  • Silakan ambil nomor antrian
  • Setelah itu, Anda akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas untuk pengklaiman JHT
  • Kemudian, Anda mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
  • Saldo JHT masuk di rekening peserta

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article