Legislator Tegaskan RKUHAP Tak Kerdilkan KPK, OTT Tetap Bisa Lanjut

11 hours ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan revisi KUHAP tak mengecilkan atau mengkerdilkan lembaga mana pun. Rudianto mengatakan KPK tetap dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika telah memiliki bukti permulaan.

"Kalau saya kira tidak ada yang dikucilkan atau dikerdilkan, sama sekali nggak," kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

"Jadi menurut hemat kami tidak ada di sini yang dikecilkan. Kalau kemudian APH mau menemukan bukti, ya kan melakukan OTT dan segala macem, sepanjang buktinya ada, tidak ada yang bisa melarang, pasti kan bisa juga," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudianto menegaskan OTT tetap dapat dilakukan apabila memenuhi dua alat bukti. Sebab, kata dia, selama ini OTT dilakukan secara tiba-tiba.

"OTT ketika ada dua alat bukti, ada peristiwa pidana, ada rangkaian tindakan, kemudian terpenuhi dua alat bukti tindak pidana tipikor, saya kira itu bisa dilakukan operasi tangkap tangan," katanya.

Lebih lanjut, Rudianto mengatakan KPK berstatus lex specialis atau memiliki kekhususan. Rudianto mengatakan status lex specialis terhadap tindak pidana korupsi juga telah diatur di dalam Undang-Undang KPK dan Tipikor.

"Kalau bicara UU Tipikor kan, KPK kan lex specialis. Jadi saya kira sudah ada UU. Saya kira UU akan ada sinkronisasi. Tidak mungkin ada norma yang saling bertentangan," jelasnya.

"Apalagi kan UU KPK ada, UU Tipikor, tindak pidana korupsi kan tersendiri, lex specialis, jadi pasti tidak ada saling bertentangan antara norma yang ada di KUHAP dengan UU Tipikor sendiri, maupun UU KPK sendiri kan," sambungnya.

Rudianto mengatakan RKUHAP saat ini tak bertentangan dengan UU KPK maupun UU Tipikor. Sebab, kata dia, jika bertentangan akan timbul masalah.

"Komisi III masih menampung aspirasi. Undang-undang ini belum final. Di Komisi III belum final. Aspirasi kawan-kawan, masukan akan kami tampung, untuk kemudian nanti difinalisasi. Ini kan belum final RKUHAP kita, masih menerima aspirasi dari masyarakat," tuturnya.

KPK sebelumnya menyampaikan telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto hingga DPR terkait revisi KUHAP. KPK berharap bisa melakukan audiensi untuk menyampaikan pandangannya terkait RKUHAP tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto.

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article