Jakarta -
Kejari Cilegon memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp 17 miliar. Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 12 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Erry Prasetyanto mengatakan, selain rokok ilegal hasil pengungkapan oleh Bea Cukai Merak, Kejari Cilegon memusnahkan barang bukti narkoba hingga senjata tajam. Barang bukti itu hasil dari pengungkapan 34 perkara.
"Kalau dari sisi kerugian hampir Rp 12 miliar. Barangnya nilainya sekitar Rp 17 miliar sekian. Cukup fantastis untuk rokok ilegal tanpa pita cukai ini," kata Erry Prasetyanto, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erry mengatakan rokok ilegal itu mayoritas dari wilayah Jawa dikirim ke Sumatera. Jumlah rokok ilegal itu mencapai 12 juta batang atau 780 karton.
"Asalnya dari Jawa mau dikirim ke Sumatera, memang jumlahnya cukup fantastis ya," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan barang bukti ini dimusnahkan usai mendapat ketetapan hukum tetap. Seluruh barang bukti berasal dari 34 perkara pidana yang ditangani Kejari Cilegon.
"Untuk narkotika kita musnahkan dengan cara diblender, senjata tajam kita potong-potong dengan alat. Kita juga musnahkan sejumlah handphone yang dipakai oleh para tersangka," katanya.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini