Jakarta -
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (23/7/2025), gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Roy Suryo, 6 tergugat lain dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada. Petitum gugatan belum tertampil di laman SIPP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petitum belum dapat ditampilkan," demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.
Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Selasa, 29 Juli 2025. Rencananya sidang akan digelar di Ruang Soebekti 2.
"Selasa, 29 Juli 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakpus.
Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang telah dilakukan pada Rabu (9/7) lalu di Bareskrim Polri.
Roy Suryo dkk Ajukan Gelar Perkara Khusus
Roy Suryo cs mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Kedatangannya ke Polda Metro untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
"Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," sambungnya.
(mib/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini