4 Pengedar Meterai Palsu Senilai Rp 1,2 M Ditangkap, Pelaku Mahasiswa-Buruh

1 day ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar. Total empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menjelaskan, empat tersangka itu adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54). Dia mengatakan keempat tersangka berlatar belakang mahasiswa hingga buruh.

"Sebanyak empat tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswasta," kata Martuasah dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martuasah menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan unit III Krimsus Satreskirm Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam operasi tersebut, ditemukan adanya akun marketplace menjual meterai tempel nominal 10 ribu palsu pada 19 Mei 2025.

"Pada tanggal 27 Mei 2025, diamankan seseorang laki-laki di kantor J&T Bojong Gede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10 ribu palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Martuasah.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi mendapati bahwa meterai palsu bernilai 10 ribu itu diedarkan sejak 2023 dengan harga jual Rp 200 ribu per 50 butir. Setelah ditelusuri lebih jauh, meterai palsu itu diperoleh Ahmad dari tersangka Indra seharga Rp 100 ribu per lembar.

"Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp 50 ribu. Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp 10 ribu," jelas Martuasah.

Dia mengatakan desain meterai 10 ribu yang dimiliki tersangka Eed dibuat oleh seseorang bernama Dedy yang merupakan teman di percetakan. Dia menyebutkan desain meterai itu selanjutnya dirapikan dan diedit dengan penebalan warna hingga terlihat jernih.

Meterai tersebut pun dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp 5 juta. Meterai palsu tersebut juga turut dilubangi selayaknya meterai asli.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai dan Pasal 257 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.

Simak juga Video 'Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses':

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article