Pria Pembunuh Rekan Kerja di Muara Angke Ternyata Residivis

1 day ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MY (32), pria yang membunuh rekan kerjanya inisial ABT (39), karena cemburu usai menjalin hubungan dengan mantan pacar pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap MY merupakan residivis dua kasus berbeda.

"MY ternyata merupakan residivis. Ia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada 2020," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/6/2025).

Martuasah menyebut MY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, Pasal 351 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati," ucapnya.

Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB pagi. Saksi di lokasi sempat mendengar keributan. Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja.

Pelaku ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Saat ditangkap, pelaku mengaku membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban ke dermaga di Muara Angke.

Pihak kepolisian selanjutnya berupaya mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku. Namun, saat itu pelaku sempat memberikan perlawanan dan menyerang petugas sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Lihat juga Video 'Kebohongan Terungkap di Rekonstruksi Kasus Cucu Bunuh Nenek di Ciamis':

(fas/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article