Protes Walk Out Pihak Tom Lembong soal Saksi hingga Beda Kursi

1 day ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Aksi protes terjadi dalam persidangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pengacara Tom Lembong kompak walk out.

Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir di persidangan. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Saksi yang berhalangan hadir itu adalah mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno. Jaksa awalnya sempat mengajukan permohonan ke hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan, namun tim pengacara Tom menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil terjadi perdebatan panas antara jaksa dan tim pengacara Tom. Kemudian Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan keduanya. Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan Rini berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim.

Jaksa mengatakan Rini berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah. Pengacara Tom meminta Rini tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jawab jaksa.

Hakim Tolak Permintaan Pengacara Tom

Sidang Tom Lembong. (Mulia Budi/detikcom) Foto: Sidang Tom Lembong. (Mulia Budi/detikcom)

Hakim tak mengabulkan permintaan pengacara Tom dan meminta jaksa tetap bisa membacakan keterangan Rini di persidangan. Pengacara Tom pun memilih walk out dari persidangan.

"Baik gini, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," kata hakim.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," timpal pengacara Tom, Ari Yusuf Amir.

"Karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan," ujar hakim.

Pengacara Tom meminta keberatannya dicatat dalam persidangan. Kemudian, tim pengacara Tom keluar dari persidangan.

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," ujar Ari.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini dalam persidangan. Tom pun mengikuti persidangan tanpa didampingi pengacaranya.

Sementara itu, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir menilai pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan tersebut ganjil. Sebab menurutnya berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi dianggap sah jika disampaikan di persidangan. Sebab di dalam BAP, menurutnya bisa saja dalam prosesnya adanya tekanan.

"Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar," kata Ari, ditemui usai walk out.

Protes Beda Kursi

kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Foto: Kurniawan Fadilah

Pengacara Tom juga memprotes bentuk kursi untuk pengacara dan di ruang persidangan. Pengacara Tom menyebut perbedaan bentuk kursi itu merupakan bentuk kecil ketidaksetaraan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir saat menyampaikan pesan sebelum walk out dari sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Ari dan tim pengacara Tom walk out karena jaksa membacakan keterangan saksi Rini Mariani Soemarno selaku eks Menteri BUMN yang berhalangan hadir.

"Majelis sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana Anda lihat kursi-kursinya jaksa penuntut umum itu seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini," protes Ari disambut teriakan dukungan pengunjung pendukung Tom ...

Read Entire Article