Alasan Rumah Barang Sitaan Seluruh Indonesia Kini Dikelola Kejaksaan

10 hours ago 2
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Total sebanyak 64 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dari yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pengalihan pengelolaan ini bertujuan untuk efektivitas proses eksekusi benda sitaan.

"Dengan pengelolaan rupbasan, Kejaksaan RI diharapkan agar tercipta efektivitas yang lebih tinggi dalam proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan negara," kata Menteri Imipas Agus Andrianto saat acara penyerahan rupbasan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Agus menerangkan pengalihan pengelolaan rupbasan ke Kejagung dinilai relevan dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara. Dia mengatakan optimalisasi pemulihan aset merupakan bagian dari amanat reformasi hukum yang sedang diterapkan oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penguatan pengelolaan rupbasan oleh Kejaksaan juga akan mendukung agenda penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berbasis kinerja," jelas Agus.

Pihaknya pun menyambut baik dan mendukung secara menyeluruh terkait pengelolaan rupbasan kepada Kejagung.

"Kami meyakini bahwa rangka ini bukan sekadar kewenangan administrasi, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan negara nasional," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Kejagung resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tahap II di seluruh Indonesia.

Penekanan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article