Legislator Sulit Terima Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Mau Jadi WNI Lagi

10 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, sulit menerima permohonan mantan anggota marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan tentara Rusia, kembali menjadi WNI. Farah mengingatkan kepentingan nasional didahulukan dibanding permohonan pribadi.

"Dalam menyikapi permohonan yang bersangkutan, sudah sepatutnya kita mengedepankan perspektif kepentingan nasional di atas pertimbangan lainnya. Penegakan supremasi hukum harus menjadi landasan utama," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Farah menyinggung Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memecat eks marinir tersebut secara tidak hormat dan memvonisnya satu tahun penjara lantaran terbukti melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Putusan ini disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum kewarganegaraan kita tidak mengenal dalih 'ketidaktahuan', terutama bagi mereka yang pernah bersumpah menjaga kedaulatan negara. Ini adalah soal penegakan aturan dan martabat bangsa," tegas Farah.

Lebih lanjut, politikus Fraksi PAN tersebut menilai bahwa seorang mantan prajurit yang telah menerima pendidikan militer semestinya memiliki pemahaman terkait sumpah terhadap NKRI.

"Alasan 'tidak tahu' sulit diterima dari seseorang yang pernah berikrar untuk setia kepada NKRI di atas segalanya. Sumpah Prajurit dan Sapta Marga merupakan ikrar tertinggi seorang abdi negara," ujarnya.

Farah mendesak Kementerian Luar Negeri beserta Kementerian Hukum dan HAM, untuk menerapkan semua prosedur hukum secara cermat dan tanpa pengecualian. Verifikasi menyeluruh, ungkapnya, harus menjadi prasyarat mutlak sebelum mengambil keputusan apa pun.

"Negara tidak boleh tunduk pada tekanan viral, harus tegak pada konstitusi. Proses hukum adalah satu-satunya jalan, dan kepentingan nasional adalah prioritas tertinggi dalam kasus ini," kata Farah.

Farah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNI, khususnya bagi para prajurit TNI/Polri yang sedang aktif mengabdi. Farah mewanti-wanti komitmen seorang prajurit terhadap bangsa.

"Peristiwa ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua akan sakralnya sumpah setia kepada negara. Sebuah komitmen yang memiliki implikasi yuridis mendalam, di mana penegakan supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kehormatan serta kedaulatan bangsa," imbuhnya.

Simak Video: Permintaan Maaf Satria Eks Marinir yang Ikut Rusia, Mau Jadi WNI Lagi

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article