Serang -
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap enam pelaku balap liar di depan kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, polisi menerima laporan para pelaku sedang melakukan balap liar yang membahayakan keselamatan warga.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang kerap terjadi di kawasan KP3B. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan enam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengatakan enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia mengatakan balap liar sangat membahayakan.
Enam orang yang diamankan adalah AD (22), SH (33), AA (18), NF (19), FF (17), serta AN. Mereka berperan sebagai joki dan pemilik kendaraan bermotor. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 475 ribu, empat unit sepeda motor, dan empat unit handphone berbagai merek.
"Balapan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Kami imbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan," ujarnya.
Dia menegaskan Polda Banten akan meningkatkan patroli terhadap aksi-aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat. Dia mengatakan Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten," kata Dian.
(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini