Jaksa Agung Target Pengalihan Rumah Barang Sitaan Tuntas 1 November

9 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan terhadap 64 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Jaksa Agung ST Burhanuddin menargetkan seluruh proses pengalihan akan selesai pada 1 November 2025.

"Semoga seluruh proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar, sebagaimana yang kita harapkan bersama, sehingga pengalihan rupbasan ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan pada 1 November 2025," kata Jaksa Agung saat acara serah terima pengalihan pengelolaan rupbasan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Jaksa Agung menjelaskan pengalihan kewenangan pengelolaan rupbasan dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan memakan waktu yang cukup panjang lantaran mencakup semua aspek. Sampai saat ini dalam proses transisi, masih terdapat beberapa rupbasan digunakan secara bersama antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal penggunaan bersama gedung rupbasan ini, pada dasarnya merupakan kebutuhan untuk memastikan kontinuitas dalam pengelolaan basan (barang rampasan) dan baran (barang sitaan) tanpa mengganggu proses peralihan yang sedang berjalan," terang Burhanuddin.

"Oleh karena itu, penggunaan bersama ini merupakan langkah solutif sehingga pengelolaan harus kita laksanakan dengan semangat kolaboratif dan saling menghormati kewenangan masing-masing," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Kejagung RI resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tahap II di seluruh Indonesia. Sebelum pada tahap I, ada lima rupbasan yang diserahkan sehingga total keseluruhan mencapai 64 rupbasan.

Penekanan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan tahap II ini dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7). Sementara tahap I dilakukan pada Selasa (30/4) di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang.

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article