Bawas MA Akan Tindaklanjuti Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

12 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim yang memeriksa dan memutus perkara kasus hak cipta lagu 'Bilang Saja' terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. MA menyebut akan menindaklanjuti aduan yang masuk ke pihaknya.

Hal itu disampaikan Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Suradi membenarkan jika pada 19 Juni adanya aduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan terlihat perkara tersebut.

"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti," ujar Suradi dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan dalam konferensi pers usai melaksanakan RDPU secara tertutup siang ini. Salah satu kesimpulan rapat yakni pemeriksaan dan putusan hakim di perkara Agnez Mo dinyatakan tidak sesuai undang-undang.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi putusan serupa. Selain itu, hakim yang memeriksa perkara ini disebut diadukan ke Bawas MA.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Waketum Gerindra itu.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article