Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Beri Izin Impor Gula Tanpa Rakor

5 hours ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Nama Menteri Perdagangan periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, muncul dalam surat dakwaan Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003. Enggartiasto disebut juga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa hasil rekomendasi dari rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Tony yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Jaksa mengatakan kegiatan importasi gula ini dilakukan Tony bersama 8 perusahaan gula swasta lainnya.

Lalu bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Kemudian bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016-20 Oktober 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016; Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013; Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015; Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019, secara melawan hukum," imbuhnya.

Jaksa mengatakan Tony dan perusahaan gula swasta lainnya mengajukan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI, yang diketahui PI tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Jaksa mengatakan PI itu diajukan Tony dkk dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perusahaan swasta itu tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Jaksa mengatakan Enggartiasto mengeluarkan penerbitan 7 persetujuan impor (PI) GKM untuk pemenuhan stok gula tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019, yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini telah memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI. Jaksa mengatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 578 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Tony melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/lir)

Loading...

...
Read Entire Article