Temuan Janggal Rute Private Jet KPU Berujung Laporan ke KPK dan DKPP

1 month ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Diungkap keanehan rute private jet tersebut yang terindikasi bukan untuk kepentingan pemilu.

Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya dilaporkan ke KPK. Mereka melapor usai mendapati sejumlah temuan. Yaitu salah satunya dugaan penggelembungan nilai kontrak dengan perusahaan private jet.

TI Indonesia melaporkan ke KPK pada Rabu (7/5/2025). Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menilai ada kejanggalan pada nilai kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak," ujar Agus.

Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komeril.

"Tetapi menurut analisa kami dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial. Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya," kata peneliti Trend Asia Zakki Amali.

KPK sendiri menyampaikan apresiasi terhadap laporan masyarakat tersebut. KPK akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut.

Laporan di DKPP

KPU diadukan ke DKPP atas dugaan penyalahgunaan sewa private jet Foto: KPU diadukan ke DKPP atas dugaan penyalahgunaan sewa private jet (Dok.Istimewa)

TI Indonesia kembali melaporkan soal private jet KPU ke DKPP, Kamis (22/5/2025) kemarin. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).

Agus menjelaskan pengadaan melalui e-katalog tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU, kata dia, tergolong baru karena baru terbentuk pada 2022 dan tidak ada pengalaman memenangi tender.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi markup karena nilai kontraknya melebihi jumlah pagu yang telah dianggarkan," ucapnya.

Temukan Rute Private Jet KPU Aneh

Ilustrasi private jet Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/BongkarnThanyakij)

TI Indonesia mengungkap ada temuan pada keanehan rute dari private jet tersebut.

"Ada temuan bahwa ada 'keanehan' dari rute private jet yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu," kata Agus.

Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Ada dugaan juga pesawat jet itu atas kepemilikan asing.

"Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai. Ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing," kata dia.

Selain itu, ada dugaan mark-up harga pengadaan sewa private jet itu. Penggunaan private jet juga diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena n...

Read Entire Article