Ahli Hukum Pidana Jelaskan Beda Suap Aktif dan Pasif di Sidang Hasto

1 week ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan perbedaan suap aktif dan suap pasif di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Fatah mengatakan suap aktif berkaitan dengan pemberian sementara suap pasif terkait penerimaan.

"Bisa ahli menjelaskan apa yang dimaksud dengan suap aktif dan suap pasif? Dan kemudian pasal berapa yang dikenakan kepada pelaku yang melakukan suap aktif dan suap pasif tersebut. Bisa dijelaskan?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Fatah mengatakan, dalam kasus dugaan suap, ada delik memberi dan menerima. Dia mengatakan suap aktif merupakan perbuatan yang memberikan atau menjanjikan sesuatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara sederhana, suap aktif itu berkaitan dengan actus reus, delik suap itu memang delik berpasangan. Jadi ada delik yang memberi dan ada delik yang menerima, dalam konteks delik aktif berati dia adalah orang yang melakukan pemberian atau menjanjikan sesuatu. Itu yang disebut dengan suap aktif. Suap aktif itu sebenarnya pada dasarnya, proclaim kalau kita angkat itu adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, itu juga makanya di dalam KUHP UU 1 Tahun 2023," kata Fatah.

"Itu yang masuk dalam suap aktif. Jadi adalah perbuatan yang memberikan, walaupun ya ini dalam konteks tersebut," imbuhnya.

Lalu, Fatah menjelaskan soal suap pasif. Dia mengatakan suap pasif merupakan perbuatan menerima pemberian atau sesuatu.

"Suap pasifnya itu adalah bisa digambarkan Pasal 5 ayat 2. Setiap orang yang menerima pemberian sebagaimana di pasal ayat 1 tadi, walaupun penerima suap itu memiliki pasal lebih komprehensif juga karena Pasal 5 ayat 1 itu kemudian bisa disandingkan juga, dialternatifkan dengan beda tipis Pasal 11 maupun Pasal 12 huruf a sebagai praktiknya," ujar Fatah.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Tonton juga "Kubu Hasto Bawa-bawa 'Negara Konoha' saat Tanya Ahli" di sini:

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article