KPK Ungkap Modus Suap di Kemnaker: Tak Beri Uang, RPTKA Tak Dibuat

1 week ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mengungkap suap ini terjadi pada proses pengajuan pembuatan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) oleh para agen.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan pembuatan RPTKA yang diajukan para agen menjadi wewenang dari Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Peluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Dalam setiap pengajuan pembuatan RPTKA ini, para agen harus menunggu selama lima hari untuk mengetahui diterima atau tidaknya pengajuan tersebut.

"Kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA ini," kata Budi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Celah yang dimaksud Budi yakni pihak Ditjen Binapenta dengan sengaja menggantung informasi diterima atau tidaknya pengajuan pembuatan RPTKA oleh para agen. Dia mengatakan para agen harus memberikan sejumlah uang yang kepada Ditjen Binapenta untuk mengetahui kepastian diterima tidaknya pengajuan pembuatan RPTKA tersebut.

"Bagi yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah akan diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak. Sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum tadi," ungkap Budi.

Dia juga menjelaskan uang yang mesti dibayar para agen ini pun sudah ditentukan oleh pihak Ditjen Binapenta. Mereka memasang tarif kepada para agen untuk setiap RPTKA yang dikeluarkan.

"Dari sinilah kemudian oknum-oknum tadi yang staff yang paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya berjenjang sampai dengan dirjennya, itu menentukan tarif-tarifnya, berapa yang harus dipungut ketika perizinan ini bisa dikeluarkan," terang Budi.

"Nah, di sinilah terjadi prosesnya permintaan sejumlah uang itu pada para agen, dengan alasan bahwa supaya RPTKA ini bisa dikeluarkan," sambungnya.

Dia menjelaskan RPTKA ini penting bagi para agen agar TKA bisa segera ditempatkan ke masing-masing lokasi kerja. Sebab, kata dia, semakin lama RPTKA ini keluar maka para agen pun harus membayar denda terhadap setiap penggunaan TKA.

"Ini juga merupakan celah yang juga bisa dibaca oleh oknum-oknum dari Kemnakertrans tersebut. Karena ketika RPTKA ini tidak segera diterbitkan, dan para TKA ini telat untuk tidak apa namanya ditempatkan, akan mengalami denda dan dendanya cukup lumayan per hari hitungannya," ujar Budi.

"Hal inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari Kemnaker tadi untuk melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada para agen-agen yang melakukan pengurusan terhadap RPTKA," imbuhnya.

Budi menyebut uang hasil memeras ini dibagi-bagi oleh delapan tersangka. Uang ini juga digunakan untuk makan-makan. Dia mengatakan pihak juga sudah merinci pembagian uang ini berdasarkan temuan yang dimiliki KPK hingga saat ini.

Dia menjelaskan untuk Suhartono menerima sekitar Rp 460 juta. Haryanto kurang lebih mendapatkan Rp 18 miliar dan Wisnu Pramono memperoleh Rp 580 juta rupiah.

Kemudian tersangka Devi Angraeni menerima Rp 2,3 miliar dan tersangka Gatot Widiarton mendapatkan Rp 6,3 miliar. Sementara tiga tersangka yang masing-masing merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing turut mendapatkan jatah yakni tersangka Putri Citra Wahyoe senilai Rp 13,9 miliar, tersangka Alfa Eshad Rp 1,8 miliar dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar rupiah.

Selain itu, dia menjelaskan uang sejumlah Rpb 53 miliar tersebut juga ada yang dipergunakan untuk makan sejumlah staf di Dirjen Binapenta. Uang yang digunakan untuk makan para staf tersebut mencapai Rp 8 miliar.

"Kurang lebih 8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ungkap Budi.

Namun, kata dia, dari selama proses pengusutan kasus ini, ada juga sejumlah uang hasil pemerasan yang dikembalikan para staf kepada KPK. Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp 5 miliar.

"Mereka telah mengembalikan yang kurang lebih tadi saya sampaikan, kurang lebih 5 miliar rupiah," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengungkapkan daftar nama delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. Dari delapan orang tersangka, dua orang merupakan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan penge...

Read Entire Article