KPU Gelar Coblos Ulang Pilkada di 3 Daerah 6 Agustus

7 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan pemungutan suara ulang (PSU) di Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara akan digelar pada 6 Agustus 2025. Pencoblosan ulang dilakukan berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Afifuddin juga menjelaskan soal penggantian calon yang didiskualifikasi MK.

"Jadi, berdasarkan putusan mahkamah untuk di Provinsi Papua, Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara terdapat calon atau pasangan calon pengganti yang ditetapkan karena calon, pasangan calon sebelumnya didiskualifikasi pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 berdasarkan putusan mahkamah," kata Afifuddin dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU di setiap daerah terkait juga telah menetapkan pasangan calon baru. Untuk Pilgub Papua, menurut dia, pasangan yang diusung oleh PDIP berubah pada posisi calon wakil gubernur. Benhur Tomi Mano kini didampingi oleh Constant Karma karena Yermias Bisai didiskualifikasi sebagai cawagub.

Berikutnya, KPU Boven Digoel telah menetapkan pasangan calon Roni Omba dan Marlinus. Roni menggantikan posisi calon Bupati Petrus Nicolombus Omba yang didiskualifikasi MK.

Afif juga menjelaskan, terdapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didiskualifikasi di Kabupaten Barito Utara. Keduanya telah diganti dengan pasangan calon baru yang ditetapkan KPU.

Berikut ini daftar paslon yang diganti beserta perubahannya:

- PKB, PPP, PAN, Hanura, dan PKS sebelumnya mengusung Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Setelah keduanya didiskualifikasi, mereka kini mengusung Shalahuddin dan Felix S Tingan.

- Demokrat, PDIP, Golkar, PAN dan Gerindra yang semula mengusung Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Kini, mereka mengusung pasangan Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.

(dwr/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article